Kamis, 23 Oktober 2025

Puluhan Pekerjanya Tewas, Operasional Perakitan Mancis PT Kiat Unggul Dihentikan

Redaksi - Minggu, 23 Juni 2019 09:30 WIB
Puluhan Pekerjanya Tewas, Operasional Perakitan Mancis PT Kiat Unggul Dihentikan

digtara.com | MEDAN – Pihak kepolisian menghentikan sementara operasional pabrik perakitan mancis milik PT Kiat Unggul. Langkah itu diambil menyusul peristiwa kebakaran rumah perakitannya di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, yang merenggut 30 korban jiwa.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memastikan saat ini pihaknya sudah memberikan tindakan pengamanan terhadap seluruh unit produksi PT Kiat Unggul (KU).

“Untuk sementara seluruh operasional pabrik kami hentikan,” ungkapnya, Minggu (23/6/2019).

Untuk itu, lanjut Tatan, lokasi pabrik induk juga sudah disegel garis polisi untuk memudahkan pemeriksaan oleh para penyidik. Penyegelan ini juga dilakukan terhadap dua rumah perakitan lain, seperti yang terbakar di Sambirejo.

Dia menjelaskan, pabrik induk PT KU yang memprosuksi mancis bermerek TOKAI itu berada di kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari pengusutan sementara, PT KU hanya mengantongi izin atas pengoperasian pabrik induk tersebut.
Indramawan, sang bos, menyewa tiga rumah untuk proses penyelesaian produksi, seperti yang beroperasi di Desa Sambirejo. Rumah perakitan di Sambirejo bertugas memasang besi penutup mancis.

Namun polisi memastikan ketiga rumah perakitan tersebut tidak mengantongi izin operasional. Adapun pabrik pusat dan ketiga rumah perakitan PT KU ditutup polisi sampai proses pengusutan kasus selesai.

Polisi sendiri sudah menahan tiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kematian 30 orang dalam peristiwa kebakaran rumah perakitan mancis di Desa Sambirejo.

Mereka yang ditahan adalah Indramawan (68), pemilik/pimpinan perusahaan, serta Burhan, (36) dan Lisma (43). Keduanya masing-masing sebagai manajer dan supervisor di PT KU.

Baik Indramawan, Burhan dan Lisma disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru