Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

Ramli Sembiring juga membantah tuduhan bahwa uang Rp 431 juta merupakan hasil pemerasan atau korupsi, melainkan hasil panen ladang perkebunannya. Ia juga membantah tuduhan pemerasan atau korupsi terkait pengelolaan Dana DAK Dinas Pendidikan senilai Rp 4,7 M terhadap SMK N se-Sumut.
Baca Juga:
Kuasa hukum juga menyoroti kecepatan penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Bareskrim Polri, yang diterbitkan satu hari setelah laporan polisi dibuat. Mereka menilai penanganan perkara ini terkesan dipaksakan, tidak profesional, dan diduga kuat adanya intervensi.
"Kami, tim kuasa hukum Ramli Sembiring meminta agar pejabat Polri fokus pada penyidikan yang sesuai dengan hukum formil sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Irwansyah.
"Kami juga menyinggung penanganan Laporan Pengaduan dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut terkait dugaan pemaksaan pembelian barang dan jasa oleh pejabat di Dinas Pendidikan Sumut, yang hingga kini masih berjalan di Polda Sumut," tandas Irwansyah.

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau

209 Mesin Judi Dibakar, Polda Sumut Bakar Tetapkan 2 Wanita jai Tersangka
