Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka
Ramli Sembiring juga membantah tuduhan bahwa uang Rp 431 juta merupakan hasil pemerasan atau korupsi, melainkan hasil panen ladang perkebunannya. Ia juga membantah tuduhan pemerasan atau korupsi terkait pengelolaan Dana DAK Dinas Pendidikan senilai Rp 4,7 M terhadap SMK N se-Sumut.
Baca Juga:
Kuasa hukum juga menyoroti kecepatan penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Bareskrim Polri, yang diterbitkan satu hari setelah laporan polisi dibuat. Mereka menilai penanganan perkara ini terkesan dipaksakan, tidak profesional, dan diduga kuat adanya intervensi.
"Kami, tim kuasa hukum Ramli Sembiring meminta agar pejabat Polri fokus pada penyidikan yang sesuai dengan hukum formil sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Irwansyah.
"Kami juga menyinggung penanganan Laporan Pengaduan dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut terkait dugaan pemaksaan pembelian barang dan jasa oleh pejabat di Dinas Pendidikan Sumut, yang hingga kini masih berjalan di Polda Sumut," tandas Irwansyah.
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
BREAKING NEWS!Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polres Manggarai Gerebek Judi, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK