Jumat, 14 November 2025

Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 17:22 WIB
Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka
dok
Irwansyah Putra Nasution, SH, MH.

digtara.com - Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Law Officer & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan menghormati institusi Polri dan mendukung pemberantasan korupsi. Namun, mereka menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:

"Pernyataan ini kami sampaikan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat klien kami, Kompol Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut dan terakhir sebagai PS Kasubdit Tipidkor Polda Sumut," kata Irwansyah didampingi Dr Indra Gunawan Purba, Sabtu (22/3/2025).

Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan bahwa saat ini kliennya sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan. Upaya ini dilakukan untuk menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

"Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka karena dinilai cacat hukum," ucap Irwansyah.

Selain itu, Ramli Sembiring juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri pada 28 Februari 2025.

Irwansyah menekankan bahwa kliennya telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat tertanggal 14 Januari 2025, yang berlaku mulai 28 Februari 2025, serta Surat Keputusan Pemberian Pensiun tertanggal 20 Januari 2025, yang berlaku mulai 1 Maret 2025.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran terkait penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari di Divisi Propam Polri.

"Kami mengklaim bahwa penahanan selama 60 hari di sel tahanan tanpa dasar hukum dan 21 hari penahanan Patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegas Irwansyah.

Irwansyah juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Ia membantah informasi yang menyebutkan kliennya ditangkap atau diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri. Menurutnya, Ramli Sembiring datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 berdasarkan undangan klarifikasi dari Divisi Propam Polri, setelah itu baru dilakukan penahanan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 Miliar dan Rp 431 juta yang dituduhkan, karena kliennya tidak pernah diperlihatkan barang bukti tersebut selama pemeriksaan. Mereka juga membantah pernyataan Kakortas Tipidkor Polri mengenai penemuan uang Rp 431 juta di mobil Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan, karena saat penggeledahan mobil, Ramli Sembiring sudah ditahan.

"Kami menilai penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak disaksikan oleh pihak keluarga dan berita acara penggeledahan tidak pernah diberikan," ungkap Irwansyah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid

Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid

Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok

Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok

Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau

Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau

BREAKING NEWS! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru

BREAKING NEWS! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru

Fantastis! Arsenal Era Mikel Arteta Samai Rekor Legendaris “The Invincibles” Arsène Wenger

Fantastis! Arsenal Era Mikel Arteta Samai Rekor Legendaris “The Invincibles” Arsène Wenger

AMSI Dorong Ekosistem Digital Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

AMSI Dorong Ekosistem Digital Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

Komentar
Berita Terbaru