Selasa, 14 Oktober 2025

Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada

Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
net
Ilustrasi.

digtara.com - M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 oleh Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:

Tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/1/2025) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.

Kasat menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," tuturnya.

Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.

Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru