Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga:
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Komentar