Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga:
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa
Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang
Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga
Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Komentar