Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga:
- Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Komentar