Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga:
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat
Masyarakat Manggarai Barat Resah Dengan Isu Penculikan Anak, Polisi Pastikan Hoax
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
Komentar