Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.
Baca Juga:
Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kebakaran Pabrik Simalungun Tewaskan 3 Pekerja, PT Evyap Siapkan Bantuan dan Evaluasi Operasional
Kebakaran Pabrik Simalungun Tewaskan 3 Pekerja, Diduga Lompat dari Lantai 6 untuk Selamatkan Diri
Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun, Bahas Kantor Imigrasi Simalungun
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun