Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara
"Kami merasakan putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," ucapnya kepada SuaraSumut.id.
Baca Juga:
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding.
"Kalau seandainya terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, kami akan banding. Kita tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," tukasnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).
KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT di Labuhanbatu Sumut, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah.
Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu
Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka