Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI
digtara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan masuk anggota Polri dan TNI.
Baca Juga:
"Ya benar, dari sistem persuratan Kejati Sumut, kami ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa 16 April 2024 ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melansir suara.com, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.
"Tersangka diduga dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan 263 KHUPidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transfer, akuntabel dan humanis," ucapnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa tersangka juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas