Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
Arie - Senin, 11 Desember 2023 15:36 WIB

suara.com
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Puluhan Perkara Diselesaikan Kejati NTT Melalui Restoratif Justice

Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Cuaca Ekstrem Landa 4 Kecamatan di Kabupaten Karo, 14 Rumah Rusak

Pemkab Taput Dapat Dana Bagi Hasil Rp11,3 Miliar dari Pemprov Sumut
Komentar