Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
Arie - Senin, 11 Desember 2023 15:36 WIB
suara.com
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana
Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Komentar