Delapan Berkas Perkara Korupsi Tuntas, Enam Tersangka Diserahkan ke JPU
Kasus dana desa
Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan perkara korupsi dana desa oleh kepala desa.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.
Dalam perkara ini, kepala desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi tersangka.
"Berkas Perkara Tersangka Vitalis Nuri yang juga mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
Delapan Berkas Perkara Korupsi Tuntas, Enam Tersangka Diserahkan ke JPU
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Kapolres Ende Tinjau Sungai Lowolaka dan Bantu Warga Terisolir di Wewaria
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU