Delapan Berkas Perkara Korupsi Tuntas, Enam Tersangka Diserahkan ke JPU

Kasus dana desa
Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan perkara korupsi dana desa oleh kepala desa.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.
Dalam perkara ini, kepala desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi tersangka.
"Berkas Perkara Tersangka Vitalis Nuri yang juga mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
Delapan Berkas Perkara Korupsi Tuntas, Enam Tersangka Diserahkan ke JPU

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT
