Kamis, 10 September 2026

Ngeri ! 10 Kg Sabu Dikendalikan dari LP Tanjunggusta

Redaksi - Jumat, 12 April 2019 08:02 WIB
Ngeri ! 10 Kg Sabu Dikendalikan dari LP Tanjunggusta

digtara.com | MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kg, hal tersebut diketahui saat BNN Provinsi Sumut melakukan press rilis di halaman kantor BNN Jalan Williem Iskandar, Jumat (12/4/2019) siang.

Baca Juga:

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Drs Arman Depari kepada awak media mengatakan, Jumat (5/4/2019) lalu BNN Provinsi Sumut menangkap seorang pria berinisial SL (37) di Jalan Karya Setuju Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Dari tangan warga Jalan Sei Agul Gang Bilal ini, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 10Kg. Dan menurut pengakuan tersangka, ia sudah kali ke tiga melakukan transaksi di Medan.

“Sabu sabu tersebut dikemas teh china warna hijau yang dibalut oleh aluminium foil serta di lakban, total ada sekitar 10 bungkus yang kita amankan, dengan rincian berat 1 bungkusnya 10.000 gram” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai gudang penyimpanan barang. Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas. Sehingga ia diberikan hadiah timah panas dikasi kirinya, tak sampai disitu, petugas kembali mengintrogasi SL.

“Dari pengakuan SL, bahwa pemilik barang haram tersebut merupakan milik Zul salah seorang terpidana yang saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan” ungkapnya.

Arman juga mengatakan, dari dalam sel, Zul tidak sendirian, ia dibantu oleh salah seorang rekannya Edi. Selanjutnya pihak BNN Provinsi Sumut melakukan BON terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Zul, diketahui barang haram tersebut ia pesan oleh salah seorang warga Aceh dengan kesepakatan pembayaran setelah barang habis terjual dengan harga Perbungkus/Perkilo Rp. 450 Juta” ungkap Arman.

Sementara itu, Arman mengatakan setelah di periksa, ternyata narkoba jenis sabu-sabu yang di bawa tersangka merupakan jenis narkoba dengan kadar 96,7 persen.

“Narkoba yang dibawa tersangka, ternyata sabu sabu dengan kadar 96,7 persen dan bisa dibilang ini sabu sabu yang terbaik di kelasnya,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) yo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (gie)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Komentar
Berita Terbaru