Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Dilimpahkan ke Polres Kupang
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Fatuleu Polres Kupang menahan dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Gabriel Adikar meninggal dunia.
Baca Juga:
Dua tersangka yang ditahan yakni Adi Nalle dan Ape Lulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca polisi memeriksa mereka sebagai saksi.
Kapolsek Fatuleu, Ipda Anthon Wodo dikantornya, Senin (2/2/2020) mengakui kalau kedua tersangka sudah dititipkan di sel Polres Kupang sejak Kamis (30/1/2020).
“Sudah ada dua tersangka dan kita titip ke sel Polres Kupang,” tandasnya.
Senin (2/2/2020), penyidik Reskrim Polsek Fatuleu melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Kupang untuk ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.
“Kita limpahkan penanganan kasus ini ke Polres Kupang,” ujar Kapolsek Fatuleu.
Sebelumnya, penyidik Polsek Fatuleu memeriksa enam terduga yakni Adi Nale, Ape Lulu,
Hengky Nenotek, Tus Nenotek, Bai Nale dan Nusri Babis.
“Sesuai keterangan saksi Maryun Dillak, ia melihat beberapa orang yang turut bersama-sama melakukan pengeroyokan yakni Adi Nale, Ape Lulu, Hengky Nenotek, Tus Nenotek, Bai Nale dan Nusri Babis,” ujar Kapolsek Fatuleu.
Sementara jenasah korban dimakamkan pada Jumat (31/1/2020) siang diawali dengan ibadah pemakaman secara Kristen di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Saat kejadian pengeroyokan ini listrik sedang padam di seputaran kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO