Senin, 17 Juni 2024

3 Bandit Penganiaya Polisi Dipindahkan ke Rutan Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2019 03:44 WIB
3 Bandit Penganiaya Polisi Dipindahkan ke Rutan Kupang

digtara.com | Kupang – Akhirnya, tiga orang pelaku penganiaya seorang anggota polisi dipindahkan penahanannya dari sel Polsek Oebobo ke Rutan Kupang. Pemindahan ini dilakukan Polsek Oebobo, Rabu (9/10/2019) karena kapasitas sel Polsek Oebobo yang tidak bisa menampung tahanan yang banyak.

Baca Juga:

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/10/2019) mengakui kalau pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dilimpahkan untuk tahap pertama ke jaksa.

“Kita titip sementara di Rutan. Selain karena kapasitas sel yang tidak bisa menampung tahanan juga berkas perkara mereka sudah kita limpahkan dan sedang diteliti jaksa,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Ketiga tersangka pemukulan anggota polisi ini masing-masing Henry Robi Wong (39) .Ary Fony (26) dan Very Ryo Amalo (30).

Sebelumnya FCA, seorang anggota Polri di kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial pada Senin (23/9/2019). Warga Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini menjadi korban pengeroyokan tiga orang pria yang mabuk karena pengaruh mabuk minum keras (Miras).

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di SPKT Polsek Oebobo Berdasarkan LP nomor : LP/ B / 136/ XI / 2019/ Sektor Oebobo dengan sangkaan secara bersama- sama di muka Umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Korban dianiaya Henry Robi Wong (39) .Ary Fony (26) dan Very Ryo Amalo (30).

Awalnya korban melintasi perpustakaan Daerah Provinsi NTT di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dengan mengendarai mobil.

Secara kebetulan, korban bertemu terlapor cs yang bergoncengan mengunakan sepada motor.
Karena para pelaku berjalan di tengah jalan maka korban membunyikan klason untuk melewati.

Setelah sudah melewati, Terlapor cs mengejar korban hingga di depan Toko karya Subur Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Terlapor memukul kaca pintu mobil, sehingg korban menurunkan Kaca dan menanyakan maksud para terlapor namun dijawab dengan nada kurang bersahabat dan korban pun tetap melanjutkan perjalanannya.

Tiba didepan toko Kupang Jeans, karena terus dibuntuti maka korban memberhentikan mobil dan terlapor Cs menarik dan memukul korban

Saat terlapor Cs melakukan pengeroyokan, ada salah satu teman terlapor Cs bernama Felix Marantek (28) yang menahan dan melerai sehingga korban melarikan diri, namun dikejar hingga di depan rumah warga dan masih melakukan pengeroyokan.

Dengan kejadian ini korban mengalami bengkak di mata sebelah kanan dan luka robek pada bibir atas dan bawah.

Para pelaku sudah diamankan di mapolsek Oebobo. Satu orang rekan para pelaku dijadikan sebagai saksi karena waktu kejadian ia yang melerai tiga orang pelaku agar jangan memukul korban

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru