Yael vs Rektor USU, Kutipan Cerpen Tergugat Dianggap Tak Relevan
Digtara.com | MEDAN – Yael Stefani Sinaga dan kawan-kawan menganggap kutipan cerpen dalam jawaban pihak Rektorat USU di persidangan tidak relevan dengan cerpen yang dipersoalkan.
Baca Juga:
- Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan
- Satu Warga Sumba Tengah Jadi Korban Saat Aksi Massa di Mapolres Sumba Barat, Kapolres Sumba Tengah dan Pemda Melayat ke Rumah Duka
- Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
Ronald Syafriansyah, Kuasa Hukum Yael Stefani dkk, mengatakan pihaknya telah memberikan replik atas eksepsi dari pihak Tergugat dalam sidang lanjutan, Rabu (21/8/2019), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Salah satu poin replik yang kami sampaikan adalah mengenai cerpen-cerpen lain yang dikutip Tergugat dalam jawabannya,” kata dia, Kamis (22/8/2019), pagi.
Menurutnya, cerpen-cerpen lain yang dikutip pihak Tergugat tidak relevan dalam perkara ini. Itu karena cerpen-cerpen tersebut diterbitkan jauh sebelum masa kepengurusan para Penggugat.
Dalam eksepsinya, Yael dkk secara garis besar menolak seluruh dalil yang disampaikan Tergugat dan mereka tetap berpegang teguh pada dalil gugatannya.
Yael dkk juga tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya” mengandung konten pornografi (LGBT).
Dalam persidangan kedua itu, pihak Rektorat sendiri tidak hadir dalam persidangan. Ini merupakan persidangan gugatan atas SK Pemecatan Rektor USU terhadap Yael dkk dari kepengurusan mereka di Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU.
Gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan atas SK Pemecatan terhadap 18 anggota Suara USU. Yang mana alasan pemecatan itu adalah karena cerpen karya Yael Stefany ditafsirkan oleh pihak Rektor berbau pornografi.
Ronald juga menilai apa yang dilakukan Rektor USU sebagai sebuah pelanggaran HAM. Begitu pula pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, dengan dibongkar paksanya sekretariat Suara USU.
Pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat juga terjadi dengan tidak adanya ruang untuk membahas masalah ini secara ilmiah oleh pihak rektorat.
Informasi yang dihimpun Digtara, persidangan berikutnya akan dilakukan pada Rabu (24/8/2019), pukul 10.00 WIB. Dengan agenda persidangan pembacaan duplik dari Tergugat serta bukti surat dari Penggugat.
Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan
Satu Warga Sumba Tengah Jadi Korban Saat Aksi Massa di Mapolres Sumba Barat, Kapolres Sumba Tengah dan Pemda Melayat ke Rumah Duka
Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
Mantan Wapres Jusuf Kalla Keliling Flores Pantau Korban Gempa Bumi
Ada Gempa Susulan, Pasien RSUD Komodo Manggarai Barat Panik dan Minta Menginap di Tenda