Senin, 15 Juni 2026

Yael vs Rektor USU, Kutipan Cerpen Tergugat Dianggap Tak Relevan

Redaksi - Kamis, 22 Agustus 2019 03:31 WIB
Yael vs Rektor USU, Kutipan Cerpen Tergugat Dianggap Tak Relevan

Digtara.com | MEDAN – Yael Stefani Sinaga dan kawan-kawan menganggap kutipan cerpen dalam jawaban pihak Rektorat USU di persidangan tidak relevan dengan cerpen yang dipersoalkan.

Baca Juga:

Ronald Syafriansyah, Kuasa Hukum Yael Stefani dkk, mengatakan pihaknya telah memberikan replik atas eksepsi dari pihak Tergugat dalam sidang lanjutan, Rabu (21/8/2019), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Salah satu poin replik yang kami sampaikan adalah mengenai cerpen-cerpen lain yang dikutip Tergugat dalam jawabannya,” kata dia, Kamis (22/8/2019), pagi.

Menurutnya, cerpen-cerpen lain yang dikutip pihak Tergugat tidak relevan dalam perkara ini. Itu karena cerpen-cerpen tersebut diterbitkan jauh sebelum masa kepengurusan para Penggugat.

Dalam eksepsinya, Yael dkk secara garis besar menolak seluruh dalil yang disampaikan Tergugat dan mereka tetap berpegang teguh pada dalil gugatannya.

Yael dkk juga tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya” mengandung konten pornografi (LGBT).

Dalam persidangan kedua itu, pihak Rektorat sendiri tidak hadir dalam persidangan. Ini merupakan persidangan gugatan atas SK Pemecatan Rektor USU terhadap Yael dkk dari kepengurusan mereka di Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU.

Gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan atas SK Pemecatan terhadap 18 anggota Suara USU. Yang mana alasan pemecatan itu adalah karena cerpen karya Yael Stefany ditafsirkan oleh pihak Rektor berbau pornografi.

Ronald juga menilai apa yang dilakukan Rektor USU sebagai sebuah pelanggaran HAM. Begitu pula pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, dengan dibongkar paksanya sekretariat Suara USU.

Pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat juga terjadi dengan tidak adanya ruang untuk membahas masalah ini secara ilmiah oleh pihak rektorat.

Informasi yang dihimpun Digtara, persidangan berikutnya akan dilakukan pada Rabu (24/8/2019), pukul 10.00 WIB. Dengan agenda persidangan pembacaan duplik dari Tergugat serta bukti surat dari Penggugat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
USU
Berita Terkait
Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Jemaah Haji Khusus 2026 Tiba di Tanah Air. MHG: Haji Mabrur Terkoneksi dengan Kebaikan

Jemaah Haji Khusus 2026 Tiba di Tanah Air. MHG: Haji Mabrur Terkoneksi dengan Kebaikan

47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji Tahun Depan

47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji Tahun Depan

Patuna Travel Berangkatkan 1.008 Jemaah Haji Khusus, Pembimbing Nilai Pelaksanaan Haji 2026 Berjalan Nyaman dan Lancar

Patuna Travel Berangkatkan 1.008 Jemaah Haji Khusus, Pembimbing Nilai Pelaksanaan Haji 2026 Berjalan Nyaman dan Lancar

Jemaah Haji Sulsel Pulang Bak Fashion Show, Menhaj: Tradisi yang Menarik dan Menghibur

Jemaah Haji Sulsel Pulang Bak Fashion Show, Menhaj: Tradisi yang Menarik dan Menghibur

Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

Komentar
Berita Terbaru