Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -P (19), pelaku penganiayaan hingga tewasnya seorang pria yang juga pacar ibunya sudah ditahan polisi di Mapolres Belu sejak Minggu (4/10/2026).
Baca Juga:
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K SIK pada Senin (5/10/2026).
Hingga saat ini, Polres Belu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
"Proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan terduga pelaku telah kami lakukan penahanan dan sudah berstatus tersangka," ujar Kasat.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengambil keterangan dari pelapor yang merupakan anak kandung korban, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui pengiriman surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga:"Polres Belu menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," tambah Kasat Reskrim.
Kasat juga mengungkap motif kasus ini. "sementara motif terduga pelaku membunuh korban karena perasaan cemburu dan sakit hati melihat korban berselingkuh dengan ibu kandungnya," tandas Kasat Reskrim.
Polres Belu sudah menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Saudale, Cabang Biba (depan toko Bahagia), Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) dini hari.
Dalam kasus ini, P (19) diamankan aparat Polres Belu setelah diduga melakukan penikaman terhadap korban MKF alias Kris (51) yang diketahui berdomisili di Perumahan Rai Belu, Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Saat Y (ibu kandung pelaku) berduaan bersama korban di dalam kamar kos, tiba-tiba terduga pelaku yang tidak lain adalah anak kandung Y muncul dan menggedor pintu kos.
"Dari keterangan saksi Y, sebelum kejadian dirinya bersama korban berada dalam kamar kos. Tiba-tiba terduga pelaku yang baru saja tiba dari kota Kupang, muncul dan menggedor pintu kos. Setelah Y membuka pintu, dia langsung menyuruh anak kandungnya tersebut segera tidur di kamar," tuturnya.
"Saat itu P menaruh curiga jadi terduga pelaku beralasan ingin buang air di kamar mandi. Dan saksi Y mengatakan ke terduga pelaku bahwa dia juga ingin ke kamar mandi," tambahnya.
Y menerangkan, terduga pelaku kemudian menendang pintu kamar mandi sambil membawa pisau yang diambilnya dari dapur.
Baca Juga:Setelah pintu terbuka, terduga pelaku menemukan ada pria lain di kamar kos tersebut sehingga terjadi cekcok antara terduga pelaku dan korban yang kemudian berujung pada aksi penikaman.
"Curiga dengan keberadaan laki-laki lain di dalam kamar kos, terduga pelaku saat itu mengambil pisau dapur dan langsung menendang pintu kamar mandi. Cekcok mulut sempat terjadi antara Pelaku dan korban yang berada di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya P mengayunkan pisau ke atas hingga mengenai bahu kanan korban," ungkap Kasat Reskrim.
Y yang berniat menyelamatkan korban kemudian berupaya membuka jendela agar korban dapat melarikan diri.
Saat Y mencoba membuka jendela tiba-tiba terduga pelaku kembali menghampiri korban dan saat itu Y melihat korban sudah memegang dua bilah pisau, masing-masing pada genggaman tangan kiri dan tangan korban.
"Setelah mendekati korban, terduga pelaku kembali mengayunkan pisau yang ada di dalam kedua genggaman tangannya ke tubuh korban. Namun saat itu saksi Y tidak tahu bagian dari tubuh korban yang terkena tikaman pelaku karena saat itu saksi Y sangat panik dan syok," ungkap Kasat Rekrim.
Y melihat korban jatuh bersimbah darah di lantai kamar-kos, kemudian Y melihat pelaku masih terus mengayunkan kedua tangannya ke tubuh korban namun saat itu Y tidak tahu apakah pelaku memukul korban atau pelaku menikam korban.
Baca Juga:Dalam kondisi panik dan syok, Y kemudian mendatangi SPKT Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Pamapta I yang bersama Petugas SPKT dan anggota Sat Intelkam Polres Belu, segera menuju lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan sekaligus mengamankan TKP.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban telah bersimbah darah. Sementara terduga pelaku masih berada di lokasi kejadian.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. Polisi kemudian langsung mengamankan P dan membawanya ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat tiba di TKP, anggota piket mendapati korban sudah bersimbah darah di dalam kos dan pelaku saat itu masih berada di tempat kejadian. Kepada aparat, terduga Pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan penikaman terhadap korban menggunakan dua buah pisau dapur dan satu buah gunting," jelas Kasat Reskrim.
Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Pelajar Pelaku Asusila di Ngada Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Turun Tangan
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
WNA Dan WNI Penyelam Ditemukan Selamat, Operasi SAR Diakhiri
Lagi Dua Pelaku Diamankan, Total Empat Pelaku Kasus Penyerangan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi