Jumat, 10 April 2026

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 10 April 2026 07:56 WIB
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
ist
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

digtara.com -Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT menyerahkan lima orang tersangka masing-masing SRD, PAR, S, I dan SG beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Para tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum yang menerima para tersangka dan barang bukti yakni Kadek Widiantara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Ngada.

Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa tahap II ini merupakan komitmen Polda NTT menuntaskan penanganan perkara narkotika hingga ke tahap penuntutan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan," ujarnya pada Jumat (10/4/2026).

Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTT.

Baca Juga:
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain

119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain

Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia

Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia

Komentar
Berita Terbaru