Kamis, 02 April 2026

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 02 April 2026 10:32 WIB
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara
net
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

digtara.com - Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang diketuai Mardison dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam amar putusan.

Wajib Bayar Uang Pengganti

Baca Juga:
Selain pidana penjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

PPK Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar turut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rasuli juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertimbangan Hakim

Baca Juga:
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa:

  • Mencederai kepercayaan publik
  • Menghambat pembangunan infrastruktur
  • Tidak mendukung pemberantasan korupsi
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap, Topan dan Rasuli masing-masing menerima Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek.

Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan pembagian:

Baca Juga:
  • 4% untuk Topan
  • 1% untuk Rasuli
Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar
Total nilai proyek mencapai Rp165,8 miliar.

Masih Pikir-pikir Banding

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman yang sama terhadap Topan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Korban Pencari Keadilan Dipersekusi dan Mendapat Kekerasan Verbal di PN Medan

Korban Pencari Keadilan Dipersekusi dan Mendapat Kekerasan Verbal di PN Medan

Pengacara Penggugat Korban PHK: Tidak Benar Kami Arogan Terhadap Wartawan di PN Medan

Pengacara Penggugat Korban PHK: Tidak Benar Kami Arogan Terhadap Wartawan di PN Medan

Komentar
Berita Terbaru