Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara
digtara.com - Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.
Baca Juga:
- Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
- Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
- Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam amar putusan.
Wajib Bayar Uang Pengganti
Baca Juga:Selain pidana penjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
PPK Ikut Divonis
Rasuli juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertimbangan Hakim
Baca Juga:Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa:
- Mencederai kepercayaan publik
- Menghambat pembangunan infrastruktur
- Tidak mendukung pemberantasan korupsi
Fakta Persidangan
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan pembagian:
Baca Juga:
- 4% untuk Topan
- 1% untuk Rasuli
- Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman yang sama terhadap Topan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti.
Baca Juga:
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Korban Pencari Keadilan Dipersekusi dan Mendapat Kekerasan Verbal di PN Medan