Sabtu, 18 Mei 2024

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Arie - Jumat, 12 Januari 2024 16:35 WIB
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Andhi yang menjadi kurir 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, melansir suara.com, Jumat (12/1/2024).

Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.

Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi dan lain-lain.

"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucapnya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Penggerebekan Narkoba di Asrama TNI di Medan Ricuh, Mobil Polisi Dilempari Batu

Penggerebekan Narkoba di Asrama TNI di Medan Ricuh, Mobil Polisi Dilempari Batu

Komentar
Berita Terbaru