Sabtu, 12 September 2026

Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Maret 2026 10:00 WIB
Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21
ist
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare
"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tutupnya.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya, kunci kontak.

Diamankan pula 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi atau 1.050 liter, 49 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter; selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.

Baca Juga:
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare beberapa waktu lalu.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.

Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.

WW, AEH dan AA memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, Kabupaten Manggarai dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi.

Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.

Baca Juga:
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.

WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Terobos Lantai Dua Puskesmas Yang Rusak Parah, Polisi Selamatkan Peralatan Kesehatan

Terobos Lantai Dua Puskesmas Yang Rusak Parah, Polisi Selamatkan Peralatan Kesehatan

Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah

Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah

Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi

Perwira SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores

Perwira SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru