Senin, 27 April 2026

Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Maret 2026 10:00 WIB
Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21
ist
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare
"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tutupnya.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya, kunci kontak.

Diamankan pula 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi atau 1.050 liter, 49 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter; selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.

Baca Juga:
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare beberapa waktu lalu.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.

Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.

WW, AEH dan AA memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, Kabupaten Manggarai dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi.

Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.

Baca Juga:
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.

WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Pastikan MBG Aman, Polres Manggarai Intens Periksa Menu Makanan

Pastikan MBG Aman, Polres Manggarai Intens Periksa Menu Makanan

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi

Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi

Pengemudi Ojol di Manggarai Barat Dianiaya Sejumlah Pria Tak Dikenal

Pengemudi Ojol di Manggarai Barat Dianiaya Sejumlah Pria Tak Dikenal

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Komentar
Berita Terbaru