Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT
digtara.com -Gugatan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, NTT terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diputus awal Maret mendatang.
Baca Juga:
Aksi tersebut menuntut pencabutan SK penetapan wilayah geothermal di Poco Leok. Tindakan represif ini bukanlah yang pertama, setiap tahunnya, warga mendapat berbagai tindak kekerasan dalam upaya mempertahankan tanah adat mereka.
Baca Juga:Merespons gugatan tersebut, Satya Bumi mengirimkan Amicus Curiae (sahabat peradilan) kepada PTUN NTT pada 10 Februari 2026.
Satya Bumi menilai, tindakan represif yang dilakukan Bupati dapat mencederai hak warga untuk berpendapat.
Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi dan rilisnya pada Selasa (3/3/2026) menyebutkan kalau Satya Bumi menyampaikan beberapa argumentasi yang menekankan bahwa status pejabat publik, membuat seseorang perlu lebih terbuka terhadap kritik dari warga.
"Putusan PTUN terhadap gugatan warga Poco Leok adalah putusan krusial yang dapat membawa efek domino, setidaknya dalam dua hal, tata kelola pemerintahan yang baik serta jaminan rasa aman terhadap warga negara," tulisnya.
Ia menilai kalau aksi damai sebagai bagian dari hak individu dalam menyampaikan pendapat merupakan stimulus dalam konteks komunikasi di negara demokrasi.
Baca Juga:"Sayangnya, stimulus tersebut kemudian direspons dengan sikap yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap warga," ujarnya.
Satya Bumi menilai, sebagai pejabat publik, Bupati Manggarai semestinya bertindak di bawah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Praktik kriminalisasi yang berulang terhadap warga Poco Leok menambah relevansi terhadap argumen penyempitan ruang sipil dan demokrasi.
Baca Juga:Upaya meredam suara publik melalui tindakan represif kerap dilakukan demi menimbulkan "Chilling Effect" atau efek jera.
Praktik ini jelas memperburuk iklim demokrasi dan ruang partisipasi publik dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan negara.
Efek jera sebagai akibat dari tindakan represif penyelenggara negara terhadap warga juga telah diakui dalam yurisdiksi internasional sebagai suatu hal yang harus dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
"Hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, aman, dan setara merupakan prasyarat terbentuknya sistem politik yang paling sesuai dengan martabat dan otonomi individu, yaitu sistem demokrasi," tegasnya.
Baca Juga:Advokasi panjang dan berbagai upaya represi terhadap warga Poco Leok juga dapat dilihat dari kacamata jaminan keamanan bagi warga negara, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM) lingkungan hidup.
Setiap tahunnya, Satya Bumi melaporkan situasi pembela HAM lingkungan hidup, dan di semester 1 tahun 2025, kekerasan terhadap mereka naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang Januari - Juni 2025, ada 28 serangan dan ancaman terhadap pembela HAM lingkungan hidup, 16 diantaranya menghadapi tindakan kriminalisasi.
Gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai tidak hanya dilihat sebagai pembungkaman warga, tapi juga wajah pemerintah daerah yang alpa dalam menjamin rasa aman warga negara.
"Putusan atas gugatan ini menjadi krusial, lantaran bukan hanya akan berdampak pada warga Poco Leok, tapi juga menjadi contoh bagi peradilan sejenis di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga:Ia menyebut kalau gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai tidak hanya dilihat sebagai pembungkaman warga, tapi juga wajah pemerintah daerah yang alpa dalam menjamin rasa aman warga negara.
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Pelajar Pria di Manggarai Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Dapur Asrama