Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT
Baca Juga:
"Hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, aman, dan setara merupakan prasyarat terbentuknya sistem politik yang paling sesuai dengan martabat dan otonomi individu, yaitu sistem demokrasi," tegasnya.
Baca Juga:Advokasi panjang dan berbagai upaya represi terhadap warga Poco Leok juga dapat dilihat dari kacamata jaminan keamanan bagi warga negara, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM) lingkungan hidup.
Setiap tahunnya, Satya Bumi melaporkan situasi pembela HAM lingkungan hidup, dan di semester 1 tahun 2025, kekerasan terhadap mereka naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang Januari - Juni 2025, ada 28 serangan dan ancaman terhadap pembela HAM lingkungan hidup, 16 diantaranya menghadapi tindakan kriminalisasi.
Gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai tidak hanya dilihat sebagai pembungkaman warga, tapi juga wajah pemerintah daerah yang alpa dalam menjamin rasa aman warga negara.
"Putusan atas gugatan ini menjadi krusial, lantaran bukan hanya akan berdampak pada warga Poco Leok, tapi juga menjadi contoh bagi peradilan sejenis di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga:Ia menyebut kalau gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai tidak hanya dilihat sebagai pembungkaman warga, tapi juga wajah pemerintah daerah yang alpa dalam menjamin rasa aman warga negara.
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Pelajar Pria di Manggarai Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Dapur Asrama