Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Penetapan dua tersangka ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) pasca dilakukan gelar perkara di Mapolres Sikka.
Gelar perkara penetapan tersangka dugaan TPPO tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Baca Juga:Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing YCG dan MAR.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga:
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada