Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Februari 2026 06:29 WIB
ist
Penyidik Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasua penikaman diatas kapal pada Kamis (5/2/2026)
Tersangka Andi Natun (28), sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.
Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SPPG Polres Malaka Perkuat Program Pemenuhan Gizi
Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi
Dalam Sepekan, Polairud di NTT Gelar Bersih-bersih Pantai di Sejumlah Wilayah
Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
Brimob-Warga Kabupaten Sumba Barat Daya Gotong Royong Bangun Jembatan Permudah Akses Anak ke Sekolah
Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Komentar