Sabtu, 28 Februari 2026

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Februari 2026 06:29 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasua penikaman diatas kapal pada Kamis (5/2/2026)
Tersangka Andi Natun (28), sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.

Baca Juga:

Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.

"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru