Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Februari 2026 06:29 WIB
ist
Penyidik Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasua penikaman diatas kapal pada Kamis (5/2/2026)
Tersangka Andi Natun (28), sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.
Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Polda Kalsel Bantu Rp 400 Juta Lebih Bagi Masyarakat NTT
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait
Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT
Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Komentar