Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Februari 2026 06:29 WIB
ist
Penyidik Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasua penikaman diatas kapal pada Kamis (5/2/2026)
Tersangka Andi Natun (28), sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.
Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang
Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat
Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT
Komentar