Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
digtara.com -Tegang dam haru mewarnai sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Ketegangan muncul ketika penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.
Permintaan tersebut memicu reaksi keras dari ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga yang tak mampu menahan emosi mendengar permohonan pembebasan itu.
Baca Juga:Dengan suara lantang dan penuh amarah, Sepriana meluapkan kekecewaannya kepada tim kuasa hukum di hadapan pengunjung sidang.
"Besong (kalian) tidak ada hati betul. Kalau minta bebas, hidupkan kembali anak saja!" teriak Sepriana dengan nada tinggi.
Sepriana mengaku sangat terpukul dengan sikap penasihat hukum yang dinilainya mengabaikan penderitaan keluarga korban.
"Kalian berempat juga punya istri dan anak. Kalau anak kalian diperlakukan seperti anak saya, bagaimana perasaan kalian?" ucapnya dengan mata berkaca.
Ia menegaskan bahwa kehilangan putranya bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan luka batin yang akan dibawa seumur hidup.
Baca Juga:Karena itu, ia merasa permohonan pembebasan terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Luapan emosi Sepriana membuat suasana di lorong pengadilan menjadi riuh.
Namun, di tengah amarahnya, ia juga melontarkan kalimat bernada reflektif yang menunjukkan pergulatan batin sebagai seorang ibu.
"Saya sebagai ibu tetap mendoakan kalian. Semoga kalian tidak kena kutuk dan sumpah dari saya," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga:Sidang perkara ini sendiri masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda replik dari Oditur Militer, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan