Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik
Baca Juga:
Tim penasihat hukum menolak dalil Oditur Militer yang menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut mereka, keterangan saksi dan ahli justru menunjukkan bahwa tuntutan Oditur Militer tidak rasional dan tidak didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga:"Kebenaran sejati hanya dapat ditegakkan melalui pengadilan yang jujur dan adil. Menghukum berdasarkan potongan-potongan fakta justru akan melahirkan ketidakadilan yang lebih kejam," tegas penasihat hukum.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, termasuk tuntutan restitusi.
Dalam kesimpulan pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, membebankan biaya perkara kepada negara, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Keempat terdakwa dituntut berbeda dengan Lettu Ahmad Faisal. Para terdakwa terlibat menganiaya korban dalam kondisi mabuk moke di rumah kuning.
Atas keterlibatan mereka, oditur militer menuntut hukuman pidana penjara enam gahun, pecat dari TNI dan dibebankan membayar restitusi.
Baca Juga:Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta agar membebaskan para terdakwa dari segala bentuk tuntutan.
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan