Rabu, 26 Agustus 2026

Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 09:05 WIB
Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik
dok
Kuasa hukum terdakwa kematian Prada Lucky Namo membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025)
Karena korban tidak mengakui perbuatannya, menurut penasihat hukum, dilakukan pembinaan fisik berupa perintah berguling dan pemukulan menggunakan selang.

Baca Juga:

Penasihat hukum menyebut pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin prajurit, sebelum korban kemudian melarikan diri dari area marseling.

Tim penasihat hukum menolak dalil Oditur Militer yang menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurut mereka, keterangan saksi dan ahli justru menunjukkan bahwa tuntutan Oditur Militer tidak rasional dan tidak didukung alat bukti yang cukup.

Baca Juga:
"Kebenaran sejati hanya dapat ditegakkan melalui pengadilan yang jujur dan adil. Menghukum berdasarkan potongan-potongan fakta justru akan melahirkan ketidakadilan yang lebih kejam," tegas penasihat hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, termasuk tuntutan restitusi.

Dalam kesimpulan pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, membebankan biaya perkara kepada negara, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.

Usai sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan sidang perkara nomor: 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Keempat terdakwa dituntut berbeda dengan Lettu Ahmad Faisal. Para terdakwa terlibat menganiaya korban dalam kondisi mabuk moke di rumah kuning.

Atas keterlibatan mereka, oditur militer menuntut hukuman pidana penjara enam gahun, pecat dari TNI dan dibebankan membayar restitusi.

Baca Juga:
Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta agar membebaskan para terdakwa dari segala bentuk tuntutan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Komentar
Berita Terbaru