Senin, 23 Februari 2026

Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 09:05 WIB
Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik
dok
Kuasa hukum terdakwa kematian Prada Lucky Namo membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025)

digtara.com -Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Baca Juga:

Sidang dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut beragendakan pembacaan notal pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui tim penasihat hukum, Rabu (17/12/2025).

Terdakwa yang menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo itu hadir didampingi empat penasihat hukum, yakni Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota majelis Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca Juga:
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa 12 tahun penjara disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Selain itu, terdakwa juga dibebani restitusi sebesar Rp 561 juta sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

"Tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik," tegas Letda Chk Benny Suhendra Las Baun saat membacakan nota pembelaan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi yang disampaikan bukan untuk menyalahkan proses hukum, melainkan sebagai upaya mencari keadilan substantif tanpa mengabaikan unsur formil maupun materil perkara.

Menurut penasihat hukum, hakim militer dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.

Baca Juga:
Kedisiplinan memang menjadi prinsip utama dalam hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.

"Setiap tindak pidana memiliki sebab dan faktor pemicu yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa," ujar penasihat hukum.

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Nga Mere.

Saat itu, Lettu Ahmad Faisal memerintahkan pemeriksaan telepon seluler seluruh anggota untuk memastikan tidak ada yang terlibat judi online, yang dinilai kian marak di lingkungan prajurit.

Korban yang bertugas di bagian dapur turut dipanggil untuk diperiksa. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan adanya komunikasi korban dengan seseorang bernama Jidan serta sejumlah konten pornografi, yang kemudian diduga mengarah pada hubungan sesama jenis.

Atas temuan tersebut, terdakwa selaku Komandan Kompi memerintahkan Dansi Intel dan staf intelijen untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru