Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik
digtara.com -Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Terdakwa yang menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo itu hadir didampingi empat penasihat hukum, yakni Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota majelis Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga:Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa 12 tahun penjara disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Selain itu, terdakwa juga dibebani restitusi sebesar Rp 561 juta sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi yang disampaikan bukan untuk menyalahkan proses hukum, melainkan sebagai upaya mencari keadilan substantif tanpa mengabaikan unsur formil maupun materil perkara.
Menurut penasihat hukum, hakim militer dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.
Baca Juga:Kedisiplinan memang menjadi prinsip utama dalam hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.
"Setiap tindak pidana memiliki sebab dan faktor pemicu yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa," ujar penasihat hukum.
Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Nga Mere.
Korban yang bertugas di bagian dapur turut dipanggil untuk diperiksa. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan adanya komunikasi korban dengan seseorang bernama Jidan serta sejumlah konten pornografi, yang kemudian diduga mengarah pada hubungan sesama jenis.
Atas temuan tersebut, terdakwa selaku Komandan Kompi memerintahkan Dansi Intel dan staf intelijen untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
Baca Juga:
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang