Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
Baca Juga:
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer," ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga:"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keraguan adalah dosa," ujar penasihat hukum.
Para terdakwa dan tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik yang berkembang, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, para penasehat hukum menyebut kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukan untuk mengambil nyawa Prada Lucky.
"Tidak ada asap bila tidak ada apinya," ujar Mayor Gatot S.
Ia menyebut indikasi LGBT ini melalui fakta dan temuan para terdakwa dan saksi pada malam 27 Juli 2025 usai Prada Lucky kembali dari izin bermalam.
Baca Juga:Malam itu Komandan Kompi A, Ahmad Faisal melakukan pemeriksaan judi online (judol) terhadap handphone para anggotanya.
Prada Lucky menjadi orang yang terakhir diperiksa dan handphone-nya dipegang oleh Komandan Peleton, Letda Inf. Roni Setiawan.
Saat itu ada chat masuk dari seorang lelaki dengan kata sayang. Kemudian setelah diperiksa ditemukan lagi berkas elektronik yang menggambarkan hubungan sesama jenis.
Menurut penasehat hukum terdakwa banyak fakta-fakta yang tidak terungkap selama pengadilan dan makin memberatkan penilaian terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan