Sabtu, 10 Januari 2026

Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 18:51 WIB
Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
ist
Penasehat hukum terdakwa kematian Prada Lucky membacakan nota pembelaan. Sementara para terdakwa menyimak dengan serius
Atas tuntutan Oditur Militer yang mendasarkan dakwaan pada pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak didukung bukti yang kuat.

Baca Juga:

Dalam kesimpulan nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang menyebabkan kematian.

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer," ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:
"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keraguan adalah dosa," ujar penasihat hukum.

Para terdakwa dan tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik yang berkembang, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, para penasehat hukum menyebut kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukan untuk mengambil nyawa Prada Lucky.

Kekerasan tersebut dianggap sebagai pembinaan karena temuan atas indikasi penyimpangan seksual atau LGBT oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

"Tidak ada asap bila tidak ada apinya," ujar Mayor Gatot S.

Ia menyebut indikasi LGBT ini melalui fakta dan temuan para terdakwa dan saksi pada malam 27 Juli 2025 usai Prada Lucky kembali dari izin bermalam.

Baca Juga:
Malam itu Komandan Kompi A, Ahmad Faisal melakukan pemeriksaan judi online (judol) terhadap handphone para anggotanya.

Prada Lucky menjadi orang yang terakhir diperiksa dan handphone-nya dipegang oleh Komandan Peleton, Letda Inf. Roni Setiawan.

Saat itu ada chat masuk dari seorang lelaki dengan kata sayang. Kemudian setelah diperiksa ditemukan lagi berkas elektronik yang menggambarkan hubungan sesama jenis.

Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A kemudian memeriksa dan menyiksa hingga berujung pada penganiayaan. Prada Richard juga dipanggil berdasarkan pemeriksaan handphone tersebut karena namanya disebut dalam pemeriksaan Prada Lucky.

Menurut penasehat hukum terdakwa banyak fakta-fakta yang tidak terungkap selama pengadilan dan makin memberatkan penilaian terhadap para terdakwa.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Komentar
Berita Terbaru