Rabu, 03 Desember 2025

Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky

Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 11:15 WIB
Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
ist
Empat Terdakwa yang juga senior Prada Lucky Namo saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025)

digtara.com -Sidang pada Rabu (26/11/2025) terkait kematian Prada Lucky Namo mengagendakan pemeriksaan empat dari 22 terdakwa.

Baca Juga:

Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sidang hari ke-12 menghadirkan empat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Baca Juga:
Keempat senior Prada Lucky dan Prada Richard J. Bulan yang didakwa menyiksa dua prajurit baru di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, terpojok dan akhirnya mengakui pernah minum minuman keras (miras) sebelum melakukan penganiayaan sadis pada 29-30 Juli 2025 lalu.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025), setelah sebelumnya keempat terdakwa kompak membantah bahwa mereka tak minum miras dan mabuk saat menyiksa juniornya.

Keempat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, yang awalnya tegas menyangkal ketika ditanya hakim ketua Mayor Chk Subiyatno dan oditur militer.

Namun, oditur memerintahkan Petrus Nong Brian Semi membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sendiri, kebohongan mereka pun terbongkar satu per satu.

Petrus akhirnya mengaku minum satu botol moke (miras tradisional) sendirian di markas pada sore hari sebelum apel malam 29 Juli 2025.

Mendengar itu, tiga terdakwa lainnya ikut mengakui perbuatan serupa.

Baca Juga:
Emeliano De Araujo menyebut ia sempat minum 12 gelas moke dari jam 18.00 sampai apel malam.

Sementara Ahmad Ahda mengaku minum miras di luar barak, lalu kembali untuk apel.

Kemudian Aprianto Rede Radja mengaku minum 4 gelas moke di dalam markas setelah mandi sekitar pukul 19.00 WITA.

Meski begitu mereka tetap bersikukuh bahwa tidak mabuk berat saat menyiksa Prada Richard dan Prada Lucky di dalam rumah jaga hingga subuh.

Petrus Nong Brian Semi juga berkali-kali membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Prada Lucky dan Prada Richard telanjang bulat lalu melakukan adegan seperti pasangan homoseksual.

"Tidak suruh begitu, Yang Mulia," jawabnya lagi.

Baca Juga:
Ia berdalih hanya menyuruh keduanya telanjang agar bisa diolesi minyak gosok cap Nona Mas agar luka-luka mereka supaya cepat kering.

Ironisnya, Petrus mengaku dirinya justru memukuli dan mencambuk kedua korban, walaupun sempat menahan Emeliano yang hendak menendang Prada Lucky.

Terdakwa Aprianto Rede Radja menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus penyiksaan prajurit baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Pastikan Harga Dan Stok Beras Aman, Polda NTT-Bapanas-Bulog NTT Sidak Pasar di Kabupaten Kupang

Pastikan Harga Dan Stok Beras Aman, Polda NTT-Bapanas-Bulog NTT Sidak Pasar di Kabupaten Kupang

Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi

Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi

Komentar
Berita Terbaru