Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
digtara.com -Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Medan, Erwin Saleh, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Erwin hadir pada Selasa, 25 November 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Erwin selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengutip Antara.
Baca Juga:
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis.
Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar dari total nilai kontrak Rp4,85 miliar.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Kemnaker: Seleksi Wawancara Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Timur Tengah Membara Lagi! Iran Balas Serangan AS, Luncurkan Rudal dan Drone ke Sejumlah Pangkalan Militer Amerika
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Argentina Singkirkan Swiss 3-1 Lewat Perpanjangan Waktu, Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Norwegia Lewat Perpanjangan Waktu
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 12 Juli 2026