Senin, 23 Februari 2026

Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 14:00 WIB
Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan
ist
Empat anggota TNI terdakwa kematian Prada Lucky Namo hadir dalam sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar.

Baca Juga:

Sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang dilakukan untuk empat terdakwa untuk berkas nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Empat terdakwa masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga:
"Agenda (pembacaan) dakwaan. Jika penasehat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujarnya pada Rabu (29/10/2025) pagi.

Selain pembacaan dakwaan bagi empat terdakwa juga diagendakan mendengarkan keterangan 12 orang saksi.

Namun yang konfirmasi untuk datang hanya enam orang dan tidak hadir enam saksi.

Dengan demikian hingga hari ketiga, ada 15 orang saksi belum hadir masing-masing hari pertama satu orang, hari kedua delapan orang dan hari ketiga enam orang.

Pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan pada sidang pekan depan.

Sidang hari ketiga sempat diskors dan ditunda dua jam lebih karena kendala listrik padam.

Baca Juga:
Sidang dimulai pada pukul 10.22 wita. Namun baru satu jam berlangsung, listrik padam sehingga sidang diskors.

Sidang baru dilanjutkan pada pukul 13.20 wita setelah petugas PLN dan teknisi melakukan perbaikan jaringan.

Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Oditur militer mendakwa para terdakwa dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga akibat mengalami kekerasan oleh para seniornya mengalami penyiksaan berat akibat dicambuk secara berulang kali oleh para seniornya menggunakan kabel dan selang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Komentar
Berita Terbaru