Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan
digtara.com -Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar.
Baca Juga:
Empat terdakwa masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Baca Juga:"Agenda (pembacaan) dakwaan. Jika penasehat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujarnya pada Rabu (29/10/2025) pagi.
Selain pembacaan dakwaan bagi empat terdakwa juga diagendakan mendengarkan keterangan 12 orang saksi.
Namun yang konfirmasi untuk datang hanya enam orang dan tidak hadir enam saksi.
Pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan pada sidang pekan depan.
Sidang hari ketiga sempat diskors dan ditunda dua jam lebih karena kendala listrik padam.
Baca Juga:Sidang dimulai pada pukul 10.22 wita. Namun baru satu jam berlangsung, listrik padam sehingga sidang diskors.
Sidang baru dilanjutkan pada pukul 13.20 wita setelah petugas PLN dan teknisi melakukan perbaikan jaringan.
Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga akibat mengalami kekerasan oleh para seniornya mengalami penyiksaan berat akibat dicambuk secara berulang kali oleh para seniornya menggunakan kabel dan selang.
Baca Juga:
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara