Selasa, 28 Oktober 2025

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 09:06 WIB
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
ist
Sejumlah anggota TNI yang juga terdakwa menjadi dalam sidang perdana Prada Lucky pada Senin (27/10/2025)

digtara.com -Enam saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga:

Sidang perdana pada Senin (27/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang menyidangkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Majelis hakim menghadirkan enam orang saksi, antara lain empat dari batalyon dan dua orangtua almarhum Prada Lucky.

Dari empat saksi yang dihadirkan satu diantaranya adalah Prada Richard Bulan juga turut menjadi korban.

Baca Juga:
Sedangkan tiga saksi lainnya juga adalah terdakwa dengan berkas berbeda dalam kasus yang sama.

Empat saksi dari batalyon adalah Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili.

Sedangkan dua orang saksi lain adalah orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

Saksi Pratu Poncianus Alan Dadi anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo dalam kesaksiannya mengungkapkan melihat Komandan Kompi A mencabuk korban Prada Lucky dari jarak sepuluh meter.

Kejadian cambuk tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wita di lapangan Batalyon.

"Iya saya lihat terdakwa cambuk dari jarak sekitar sepuluh meter," kata Pratu Poncianis Alan Dadi saat memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Baca Juga:
Saksi Pratu Yohanes Viani Ili, mengaku ikut memukul korban namun tidak dilarang oleh terdakwa.

Padahal saat itu terdakwa berada dalam ruangan interogasi namun tidak mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan saksi.

"Saya pukul korban satu kali dan pukul saksi tiga (Richard Bulan) dua kali," ujar Yohanes.

"Siap tidak ditegur terdakwa (saat memukul korban)," kata Pratu Yohanes Vian Ili menjawab pertanyaan oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Sidang kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) Senin (26/10) dimulai pukul 09.30 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.

Baca Juga:
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan amggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.

Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya

Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana

Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana

Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya

Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya

Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara

Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru