Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Imanuel Lodja - Kamis, 16 Oktober 2025 15:01 WIB
ist
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang saat melakukan aksi jelang sidang putusan
JPU menuntut agar
terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda
sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa
juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban
IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan
anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Barang
bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas
untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan
terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini
menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU
menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata
internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam
perlindungan anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
Komentar
Berita Terbaru
141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
Petugas Penyuluh KB di Manggarai-NTT Tewas Tertimpa Pohon Saat Bertugas
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT