Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Imanuel Lodja - Kamis, 16 Oktober 2025 15:01 WIB
ist
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang saat melakukan aksi jelang sidang putusan
JPU menuntut agar
terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda
sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa
juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban
IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan
anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Barang
bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas
untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan
terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini
menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU
menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata
internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam
perlindungan anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Komentar
Berita Terbaru
Rp58,9 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Aceh, Satgas PRR Pastikan Program Tepat Sasaran
4 Rekomendasi HP Mid Range dengan Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Jernih dan Estetik
Libatkan Tokoh Adat dan Tim Mediasi, Kapolres Flores Timur Perkuat Rekonsiliasi di Adonara Timur
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini 24 Juli 2026, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis dengan Aman
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur