Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
digtara.com -Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La'a ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
- Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
- Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
- Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
Semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.
Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.
"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa petang.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Sementara Okto La'a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.
Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.
Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Penetapan kedua anggota dewan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).
Gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT diikuti para penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.
Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng
Cilacap Penyumbang PMI Tertinggi Nomor 2 di Indonesia dan Nomor 1 di Jateng, Sarif Kakung Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan