Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Baca Juga:
Oscar yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diserahkan Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aiptu Benny F. Yavet dan penyidik pembantu, Bripka I Nengah Sumarjana ke JPU pada Senin (28/7/2025) siang setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Oscar terlibat kasus Curat dan dijerat pasal 363 Ayat (3.5) KUHP Subs Pasal 362 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/100/V/2025/SPKT/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 25 Mei 2025.
Pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti diterima Nurma Rosyida, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Korban kasus ini adalah Iki Leo alias Iki (33), warga RT 010/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Berkasnya sudah P21 sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025).
Ia menyebutkan kalau tersangka Oscar diamankan polisi pasca kejadian ini dan ditahan di sel Polsek Kota Lama sejak beberapa waktu lalu.
Dengan pelimpahan ini maka proses hukum selanjutnya dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT
