Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU
Baca Juga:
Oscar yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diserahkan Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aiptu Benny F. Yavet dan penyidik pembantu, Bripka I Nengah Sumarjana ke JPU pada Senin (28/7/2025) siang setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Oscar terlibat kasus Curat dan dijerat pasal 363 Ayat (3.5) KUHP Subs Pasal 362 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/100/V/2025/SPKT/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 25 Mei 2025.
Pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti diterima Nurma Rosyida, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Korban kasus ini adalah Iki Leo alias Iki (33), warga RT 010/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Berkasnya sudah P21 sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025).
Ia menyebutkan kalau tersangka Oscar diamankan polisi pasca kejadian ini dan ditahan di sel Polsek Kota Lama sejak beberapa waktu lalu.
Dengan pelimpahan ini maka proses hukum selanjutnya dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan