Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa
digtara.com -Tiamidar Harahap istri dari Alm Efendi Siregar sekuriti PT Sumber Tani Agung yang tewas dianiaya belasan pelaku Pencurian dengan kekerasan di lokasi perkebunan Nagaliman, Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kec Sei Kanan, Labuhan Batu Selatan, berteriak kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa.
Baca Juga:
- Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
- Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
- Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Majelis hakim yang diketuai Bob Sadiwijaya, di Pengadilan Negeri Labuhanbatu di Kota Pinang. Kamis, 24/7/2025.
"Pak hakim tolong kami, berikan keadilan. Mereka membunuh suami saya, anak saya lima masih sekolah. Hukum berat mereka," ucap Tiamidar Harahap.
Ia bercerita, dua hari sebelum suaminya tewas, almarhum Efendi bercerita padanya, bahwa mengaku mendapatkan ancaman mau dibunuh oleh para pelaku pencurian.
"Saya kehilangan suami, tolong pak hakim, tolong," pintanya.
Tiamidar Harahap juga kecewa terhadap Jaksa penuntut dari Kejari Labusel yang tidak berpihak pada keluarga korban.
Dirinya melihat salah satu terdakwa Dian Hamonangan Siregar tidak menggunakan rompi tahanan saat turun dari mobil tahanan dan memasuki gedung pengadilan.
"Kami kecewa, kok ada keistimewaan terhadap terdakwa Dian. Kami keluarga korban yang seharusnya dibela, bukan mereka. Jaksa sebagai pengacara negara harus membela korban," pintanya sambil menangis.
Ditambahkan kuasa hukum Tiamidar Harahap dari kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan atas ketidakprofesionalan dari jaksa, dan sesuai permintaan dari klien, pihaknya akan melaporkan kinerja jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan, Komisi III dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
"Kami akan segera siapkan suratnya. Nanti akan kami urai dalam surat tersebut. Kita juga kecewa karena ada perlakuan khusus terhadap terdakwa Dian Siregar," paparnya.
Kuasa hukum menjelaskan Almarhum Efendi Siregar tewas setelah dianiaya oleh para pelaku. Dimana berdasarkan hasil visum terdapat luka memar dibagian kepala dan luka gesek dibeberapa bagian tubuh.
"Atas dari perbuatan terdakwa, jaksa penuntut harus membuktikan dengan memberikan keadilan. Keadilan itu harus dibuktikan dengan dakwaan dan pembuktian nantinya," ucap Irwansyah.
Dalam peristiwa ini, majelis hakim menyidangkan 11 terdakwa yakni Dian Siregar, Ridwan Tanjung, Ismed, Azwar, Alamsyah, Amasan, Mahdian, Damsina, Asri Jenawi, Remi Siregar, Budiman.
Jaksa mendakwa keseluruhan terdakwa dengan pasal 365 ayat 1, 2 ke 2 dan 3, subsider 363 ayat 1 ke 4 dan 170 ayat 1, 2 ke 3, 354 ayat 1 dan 2. Keseluruhan dilakukan penuntutan terpisah.
Agenda persidangan hari ini pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Khusus sidang dengan terdakwa Dian Hamonangan Siregar ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak memperbaiki kuasa. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 29/7/2025. (*).
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring