Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

"Atas dari perbuatan terdakwa, jaksa penuntut harus membuktikan dengan memberikan keadilan. Keadilan itu harus dibuktikan dengan dakwaan dan pembuktian nantinya," ucap Irwansyah.
Baca Juga:
Dalam peristiwa ini, majelis hakim menyidangkan 11 terdakwa yakni Dian Siregar, Ridwan Tanjung, Ismed, Azwar, Alamsyah, Amasan, Mahdian, Damsina, Asri Jenawi, Remi Siregar, Budiman.
Jaksa mendakwa keseluruhan terdakwa dengan pasal 365 ayat 1, 2 ke 2 dan 3, subsider 363 ayat 1 ke 4 dan 170 ayat 1, 2 ke 3, 354 ayat 1 dan 2. Keseluruhan dilakukan penuntutan terpisah.
Agenda persidangan hari ini pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Khusus sidang dengan terdakwa Dian Hamonangan Siregar ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak memperbaiki kuasa. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 29/7/2025. (*).

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim
