Kamis, 30 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 10:22 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa
ist
Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Jaksa
digtara.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus pencurian yang ditangani penyidik Reskrim Polsek Kota Lama lengkap atau P_21.

Baca Juga:

Jumat (4/7/2025), penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melimpahkan tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.

Ketiga tersangka terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan

Pelimpahan tahap dua dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kota Lama Iptu Zainal Arifin Abdurahman, bersama penyidik pembantu Bripka Maurits Supri Patola dan Bripka I Nengah Sumarjana.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merujuk pada Laporan Polisi, Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama, tertanggal 12 April 2025.

ketiga tersangka, yakni NJB (22), warga Kelurahan Lasiana, NDT (18), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dan AMS (21), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Korban dalam kasus ini, yakni RMM (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang tinggal Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Para pelaku mencuri dua buah Handphone merk Redmi 13C dan Vivo Y17S.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Polsek Kota Lama menyatakan komitmennya dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani tindak pidana pencurian, sehingga masyarakat kembali merasa aman dan nyaman," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, Senin (7/7/2025).

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima, agar selalu berhati-hati terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi kapanpun dan dimana saja.

"Selalu waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110. Polri siap melayani kapan saja dibutuhkan," kata Kapolsek Kota Lama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru