Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
Imanuel Lodja - Senin, 30 Juni 2025 10:30 WIB
ist
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO.
Baca Juga:
Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.
Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.
Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Komentar