Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

digtara.com -Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menjalani sidang perdana, Senin (30/6/2025) di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Sidang untuk perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang dengan majelis hakim dipimpin Ketua A. A. Gd Agung Parnata dan hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dibantu panitera pengganti, Yeremias Emi.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Akhmad Bumi, S.H, DKK dari Firma Hukum ABP.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Fajar alias Andi diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Kedua, perbuatan terdakwa Fajar diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga, perbuatan terdakwa Fajar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa Fajar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.
Persidangan pun ditunda ke tanggal 7 Juli untuk acara eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sidang pertama terdakwa atas nama Stefani Heidi Doko Rehi dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Majelis hakim terdiri dari hakim ketua, A. A. Gd Agung Parnata dan dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto
Terdakwa Stefani didampingi penasihat hukum Melkzon Beri dan rekan dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kasih.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Stefani tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual
