Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Ulang Dirut Pertamina
Digtara.com | JAKARTA – Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada hari ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Baca Juga:
Rencananya, Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke sendiri sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
“Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2019).
Sebelumnya, KPK batal memeriksa Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir, pada Senin, 29 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke, pada hari ini.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.