Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

digtara.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
Lima tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yakni BY. Kemudian GA selaku konsultan perencana. MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT. Tangga Batujaya Abadi. Dan AFL selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK di Polda NTT mengakui kalau para tersangka belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Rugikan Negara Rp 16 Miliar Lebih, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi RSP Boking-Kabupaten TTS
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800. Dan Penyidik menetapkan lima tersangka baik dari PPK dan pihak swasta.
Para tersangka disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000′.
Dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000”.
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
“Awalnya ditangani Polres TTS sejak tahun 2017 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda pada tahun 2021,” ucap Kapolda NTT.
Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017.
Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. “PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa Kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000.- . Selanjutnya, Kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000.
Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
“Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen,” terangnya.
Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
“Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak,” jelasnya.
Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
“(Pengawasan) Tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak,” tambahnya.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.
Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI.
Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni.
“Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023,” ungkapnya.
5 tersangka ini dengan 4 berkas perkara yang di split.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun. RSP itu difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Pembangunan RSP Boking itu diduga telah terjadi korupsi pembangunannya dan kini kasus tersebut juga menjadi perhatian KPK.
Pembangunan gedung tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp.17,4 miliar lebih.
Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epy Tahun pada bulan Mei 2019 lalu.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.
Proyek RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa. Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak. Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek.
Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, PT. Tangga Batujaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak.
Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.
Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan raksasa yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Boking yaitu PT Indah Karya (persero) yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana.
Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.
PT. Tangga Batujaya Abadi beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P Nomor 7 Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Utara (Kota) – DKI Jakarta.
Proyek ini memiliki kode tender: 1884507 dengan nama tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking (DAK Afirmasi) berupa bangunan fisik RS Pratama.
Rencana umum pengadaan dengan tanggal pembuatan 22 September 2017 satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dengan kategori pekerjaan fisik.
Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00. Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking -Timor Tengah Selatan.
Dalam LPSE disebutkan pula kualifikasi usaha perusahaan non kecil dengan syarat kualifikasi ijin usaha SITU/Keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku dan SIUJK yang masih berlaku serta SBU: Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG008) maupun TDP yang masih berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS

Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Kapolda NTT: Semua Yang Berhubungan dengan Proyek RSP Boking Dimungkinkan Diperiksa

Rampungkan Pemeriksaan, Berkas Lima Tersangka Korupsi RS Pratama Boking Segera Dilimpahkan ke JPU
