Rampungkan Pemeriksaan, Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Boking Segera Dilimpahkan ke JPU
Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk kembali dikirim ke JPU," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma di Polda NTT, Kamis (26/10/2023).
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu.
Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.
"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat.
Kapolda menyebutkan kalau pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari kedepan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Juga menahan Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.
Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta.
Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.
Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp 821.922.000.
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT