Lagi, Polres Ende Bekuk Pelaku TPPO

digtara.com – Aparat keamanan Polres Ende kembali mengamankan satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengamankan PD alias Lipus (45), warga Kabupaten Ende, NTT.
Lipus diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 4 Juni 2023 dan SP.SIDIK/214//VI/2023/Reskrim, tanggal 4 Juni 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI dan 1 buah handphone milik tersangka.
Baca: Pelaku TPPO Dibekuk Polisi
“Kami sudah periksa 3 orang saksi yakni DPP sebagai pelapor dan KN serta MW,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (5/6/2023).
Lipus menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2022 lalu.
Maret 2022, tersangka dihubungi oleh KL yang juga kakak kandungnya yang tinggal di Provinsi Riau.
KL meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP yg beralamat di Pekanbaru, Riau.
Para pekerja dijanjikan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.
Tersangka Lipus pun mulai merekrut calon pekerja dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende.
“Kegiatan tersangka berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka berhasil merekrut 15 orang korban,” ujar Kasat.
Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dahulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per hari.
“Para korban tergiur dengan penawaran tersangka,” tambah Kasat.
Ada 15 orang korban yang berhasil direkrut oleh tersangka.
semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu yakni 1 orang dari Dusun Wolopemi, Desa Nduaria, 2 orang dari Dusun Wolopemo, Desa Detuara, 3 orang dari Dusun Lowobewa, Desa Koanara, 2 orang dari Dusub Wolonio, Desa Detuara dan 6 orang dari Dusun Kedogaja, Desa Detuena serta 1 orang dari Dusun Wolea, Desa Detuara.
Pasca merekrut 15 orang korban, tersangka hanya meminta dokumen berupa KTP atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP.
Tersangka pun menghubungi KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja.
Tersangka kemudian meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya per orang sebesar Rp 2,500.000.
Rinciannya, uang tiket kapal Rp 600.000, uang makan Rp 150.000, uang pinjaman perusahan kepada korban Rp 1.000.000 dan uang transportasi Surabaya–Pekanbaru Rp 750.000.
“Sehingga KL harus mentransfer uang sejumlah Rp 37.500.000, namun saat itu KL hanya mentrasfer uang sejumlah Rp 33.000.000 saja kepada tersangka dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru,” tandas Kasat Reskrim.
Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, tersangka menyerahkan uang Rp 500.000 kepada masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga.
Senin (4/10/2022) sekitar pukul 06.00 wita, para korban dijemput oleh tersangka ke masing-masing alamat korban menggunakan satu unit mobil tersangka dan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka.
Mereka masih singgah di rumah kerabat tersangka di kilometer 4 Kota Ende sambil menunggu pemberangkatan kapal KM Niki Sejahtera.
Kasat menyebutkan kalau di tempat tersebut, tersangka kembali menyerahkan uang Rp 250.000 kepada para korban sebagai bekal selama perjalanan.
“Sedangkan sisanya Rp 250.000, tersangka potong untuk kepentingannya sendiri dan uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahan sebesar Rp 1.000.000 yang dianggap sebagai hutang untuk masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja,” urai Kasat.
Sekitar pukul 21.00 wita tersangka membawa para korban ke pelabuhan.
Di pelabuhan tersangka tidak membeli tiket resmi. Tersangka bernegosiasi dengan sopir ekspedisi untuk mengangkut para korban diatas kendaraan tersebut.
Setelah disepakati kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang mobil.
Setelah berada di atas kapal, para korban turun dari kendaraan dan tidur di kamar sopir.
Tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah ada bus antar propinsi yang menjemput tersangka dan para korban.
Dengan kendaraan tersebut, para korban dibawa menuju Pekanbaru.
Tiba di daerah Rengat-Pekanbaru, Riau, tersangka menyerahkan para korban ke KL.
KL membawa para korban ke daerah Sibaya. Sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di daerah Tenayan.
Di Sibaya, para korban dipekerjakan di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kertas.
Namun setelah para korban diperkerjakan selama kurang lebih 5 bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh tersangka.
“Malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan tempat korban bekerja,” tandas Kasat.
Karena para korban merasa ditipu, akhirnya para korban memutuskan untuk kembali ke Ende.
Dari 15 orang korban yang diberangkatkan tersebut terdapat 4 orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende dan melaporkan kasus ini ke Polres Ende.
“Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural/ilegal,” tambah Kasat terkait motif tersangka melakukan aksinya.
Mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini mengakui kalau perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” tambah Kasat.
Atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lagi, Polres Ende Bekuk Pelaku TPPO

Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia
