Selasa, 01 Juli 2025

Pelaku TPPO Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 15 Mei 2023 01:30 WIB
Pelaku TPPO Dibekuk Polisi

digtara.com – Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa diamankan polisi dari Polres Ende akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai laporan polisi nomor : LP/A/01/V/2023/Polda NTT/ Res Ende, tanggal 12 Mei 2023 dan
surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/188//2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023.

Rasta Japa ditangkap karena memberangkatkan lima orang calon tenaga kerja ke luar Kabupaten Ende untuk bekerja di Jakarta.

Baca: Lima Tahun, Dua Remaja Putri Dibawah Umur di Kabupaten Ende Dicabuli Ayah Tirinya

Para calon tenaga kerja ini sedianya hendak diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila Utama.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengaku kalau para calon tenaga kerja ini diamankan saat sudah berada di dek 5 kapal Niki Mila Utama.

“Kelima orang calon tenaga kerja ini ditawarkan menjadi asisten rumah tangga di Jakarta,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Lima calon tenaga kerja ini yakni KK alias Kristin, PA alias Trini, LNd alias Delan, VM alias Yanti san MFMB alias Febi.

Kapolres menjelaskan kalau pada bulan Mei 2023, tersangka Rasta menghubungi salah satu dari lima calon tenaga kerja melalui FB dan WA.

“Rasta menawarkan agar (calon tenaga kerja) bekerja di luar kota Ende di Jakarta,” tandasnya.

Dari tawaran tersangka Rasta tersebut, terkumpulah 5 orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termaksud salah satu yang berkomunikasi dengan tersangka.

Pada Kamis (11/5/2023), tersangka Rasta menghubungi para calon tenaga kerja.

Ia menyampaikan kalau pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 wita, kelima calon tenaga kerja ini berkumpul di pelabuhan Ende.

Mereka diminta membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila Utama.

“Karena pada saat itu tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju kota Ende maka para calon tenaga kerja ini baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di pelabuhan Soekarno Ende di jalan pasar, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende,” tambah Kapolres.

Setelah semua calon tenaga kerja berkumpul maka tersangka Rasta datang.

Para calon tenaga kerja dinaikkan ke dalam mobil ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan di belakang supir.

Setelah itu tersangka Rasta pergi meninggalkan para calon tenaga kerja.

Mobil ekspedisi pun masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama.

Setelah tiba diatas kapal, lima calon tenaga kerja diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke dek 3 untuk istirahat.

Sekitar pukul 04:00 Wita, sebelum kapal bertolak, para calon tenaga kerja ini diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke dermaga.

“karena pada saat itu tersangka Rasta sudah tidak ada tidak berada di pelabuhan Soekarno Ende maka salah satu calon tenaga kerja menghubungi tersangka Rasta,” ujar Kapolres.

Tersangka Rasta pun memberitahukan keberadaannya dan ia pun ditangkap oleh polisi.

Selanjutnya para calon tenaga kerja bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.000.000, 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua, 1 lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handpone.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang.

Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan.

Disebutkan pula kalau sebelum tertangkap, tersangka Rasta sudah pernah membawa 15 orang ke PT Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.000.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Mei 2023 hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Pelaku TPPO Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Komentar
Berita Terbaru