Awalnya Jadi Korban Pencurian, Kini Pemilik Burung Malah Jadi Tersangka Pelaku Pembunuhan

digtara.com – Sebelum menjadi pelaku pembunuhan, Sutiyo (44), terlebih dahulu menjadi korban pencurian burung murai batu yang dilakukan terduga Abdul Rahim (27), Kamis lalu (6/4/2023) sekitar pukul 04:30 Wib, di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pelaku Sutiyo yang awalnya menjadi korban pencurian burung murai batu, kini dijadikan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim polres Tebingtinggi.
Penetapan tersanka ini setelah Sutiyo melakukan penganiayaan bersama-sama sehingga mengakibatkan korban Abdul Rahim, yang diduga telah melakukan pencurian burung murai batu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca: Diduga Hendak Curi Burung, Pria di Tebingtinggi Babak Belur Dihajar Warga hingga Tewas
Pada saat dalam pemeriksaan petugas, pelaku Sutiyo hanya bisa menundukan kepala dan tak bisa berbuat apa-apa.
Ketika dikonfirmasi wartawan, pelaku mengakui perbuatannya atas penganiayaan terhadap pelaku yang terduga sebagai pelaku pencurian burung murai batu.
Namun dirinya tidak mengenal para warga lainnya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rahim.
Sehingga yang terduga meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara polres Tebingtinggi.
Sambung Sutiyo, kejadian berawal, pagi itu rumah tempat tinggalnya di lempar orang dan burung murai batu miliknya hilang.
Setelah dilakukan pencarian pagi itu dirinya mendapatkan terduga pelaku maling.
Tanpa sadar warga langsung memukuli terduga maling hingga koma dan tak sadarkah diri.
“Berselang beberapa jam kemudian terduga maling tewas di rumah sakit Bhayangkara Polres Tebingtinggi,” tutup Sutiyo.
Sementara ketika di konfirmasi awak media, Selasa (11/4/2023) di ruang kerjan kasi Humas polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang di duga sebagai pelaku penganiayan yang mengakibatkan salah seorang terduga maling burung meninggal dunia.
Kini kasusnya, sambung Humas Agus Arianto, guna pengusutan lebih lanjut pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman dua belas tahun penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Awalnya Jadi Korban Pencurian, Kini Pemilik Burung Malah Jadi Tersangka Pelaku Pembunuhan

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor
