Senin, 04 Mei 2026

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dana Covid-19 Flores Timur

Arie - Selasa, 20 Desember 2022 13:02 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dana Covid-19 Flores Timur

digtara.com – Sidang kasus dugaan dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur, NTT tahun 2021, kembali digelar di PN Tipikor Kupang, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:

Sidang kali ini dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang ini menolak eksepsi seluruhnya penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.

Sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah Non Aktif Paulus Igo Geroda ini, dihadiri secara langsung oleh terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Baca: Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur NTT Dinonaktifkan

Sidang putusan sela ini dipimpin oleh majelis hakim ketua Wari Juniti, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Dalam amar putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim ketua Wari Juniati, hakim menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum dan memerintahkan penuntut umum Kejari Flores timur untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Usai membacakan putusan sela majelis hakim, Wari Juniati menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 11 Januari 2023.

“Sidang ditunda sampai 11 Januari 2023, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, sekaligus pembuktian terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dan Petronela Letek Toda,” jelas Wari Juniati.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Flotim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Alfonsus Hada Betan selaku Kalak BPBD Kabupaten Flores Timur non aktif, Petronela Letek Toda, selaku bendahara BPBD dan Sekda non aktif Paulus Igo Geroda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Kornelis S. Oematan, yang dikofirmasi pasca sidang ini membenarkan akan putusan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim.

“Benar, sidang dengan agenda putusan sela, dan dalam amar putusan majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi penasihat hukum, dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikut dengan agenda pembuktian pada 11 Januari 2023,” ujar Kornelis Oematan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dana Covid-19 Flores Timur

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur

Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan

Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan

Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak

Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak

Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Komentar
Berita Terbaru